SINERGITAS ZAKAT DAN PAJAK UNTUK KESEJAHTERAAN UMAT
Makalah ini
memenuhi tugas dalam mengembangkan dan mengkaji mata kuliah Pendidikan Agama
Islam II
Dosen Pembimbing
: Setia Budiyanti, S.Ag.,M.H.
Kelompok; 8
Kelas; 2D
Ketua Tim ; Ade
Intan Yulianti (112060069)
Anggota ; Ciwai
Cintia (112060065)
Faridah
Ashsholihah (112060071)
Jajang Purnama
(112060071)
PROGRAM
PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SWADAYA GUNUNG JATI
2013
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT beserta keluarga besar-Nya,
atas berkat dan karunia-Nya yang telah dibrikan pada kami,sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan judul “Sinergitas Zakat dan Pajak Untuk
Kesejahteraan Umat” dengan maksud untuk memenuhi tugas dalam mengembangkan dan
mengkaji mata kuliah PAI II.
Terimakasih kami
ucapkan kepada dosen pembimbing Ibu Setia Budiyanti, S.Ag.,M.H. yang telah
memberikan kesempatan pada kami untuk menjelaskan materi ini. Terimakasih pula
kami haturkan pada orang tua kami yang selalu mendukung dalam kegiatan
pembelajaran ini. Terakhir kami ucapkan pada teman-teman yang telah mendukung
berjalan nya proses pembuatan makalah ini.
Materi-materi
yang disampaikan dalam makalah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan kita
dalam memahami pengertian zakat,pajak, dan mengetahui sinergitas zakat dan
pajak dalam mensejahterakan umat. Disadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh
dari kata sempurna,namun harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
semua yang membaca.
Akhir kata kami
ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami. Saran dan
kritik yang membangun kami harapkan demi berlangsungnya proses pembelajaran
yang sesuai.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb.
Tim
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..........................................................................................
DAFTAR ISI..........................................................................................................
BAB I. PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang................................................................................................
1.2
Rumusan
Masalah...........................................................................................
1.3
Tujuan.............................................................................................................
1.4
Manfaat.........................................................................................................
BAB II. TINJAUAN TEORITIS/TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Zakat......................................................................................................
2.2 Pajak.....................................................................................................
BAB III. PEMBAHASAN
3.1 Zakat dan Pajak..................................................................................................
3.2 Persamaan dan Perbedaan Antara Zakat
dengan Pajak................................
BAB IV. PENUTUPAN
4.1
Kesimpulan..................................................................................................
4.2
Saran..........................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam
Agama Islam kita sudah mengenal kata zakat,yaitu salah satu dari rukun Islam
yang ke-lima. Pada hakikat nya zakat adalah bagian tertentu yang ada pada harta
seseorang yang beragama Islam yang wajib dikeluarkan atas perintah Allah SWT
untuk kepentingan orang lain menurut kadar yang telah ditentukan. Zakat
dikeluarkan dengan tujuan untuk membersihkan harta pemiliknya kemudian sebagai
rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan.
Di
dalam peraturan negara kita mempunyai kewajiban seperti zakat yang disebut
dengan pajak. Pajak merupakan kewajiban materil bagi warga negara yang harus
dibayar sesuai dengan yang telah ditentukan mengenai kekayaan dan pribadi
seseorang dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
Kedua hal tersebut
saling berkaitan. Kita tidak bisa melaksanakan salah satu dari kedua hal
tersebut,artinya dua-dua nya harus kita penuhi. Apabila kedua hal tersebut
sudah kita penuhi sesuai ketentuan, kita baru bisa disebut umat beragama Islam
yang taat pada ajaran Islam sekaligus warga negara yang bertanggung jawab dan
patuh terhadap pancasila.
Sekarang
dari mana kedua permasalahan tersebut dapat terlaksana dengan baik.kemudian apa
dasar-dasar yang mewajibkan kedua hal tersebut,serta tujuan kewajiban
pembayaran zakat dan pajak. Untuk itu dalam pembahasan makalah ini akan dibahas
lebih lanjut tentang zakat dan pajak.
1.2 Rumusan
Masalah
a. Apakah
pengertian zakat dan pajak,beserta persamaan dan perbedaan nya?
b. Bagaimana
cara agar zakat dan pajak dapat berjalan secara seimbang?
c. Siapa
sajakah yang berhak menerima zakat dan pajak?
1.3 Tujuan
a. Mahasiswa
mampu mengetahui pengertian zakat dan pajak, dan dapat membedakan antara
persamaan dan perbedaan zakat dan pajak.
b. Mahasiswa
mampu melakukan zakat dan pajak secara seimbang dan mampu menerapkan kedalam
kehidupan sehari-hari.
c. Mahasiswa
mampu mengetahui bahwa siapa sajakah orang-orang yang berhak menerima zakat dan
pajak,agar tidak terjadi perselisihan.
1.4 Manfaat
Dengan
adanya makalah ini mahasiswa dapat mengubah pola pikir mereka ke arah yang
lebih positif. Diajarkan untuk saling berbagi tidak hanya dalam kehidupan
beragama namun dalam kehidupan bernegara juga.
Dan mampu menerapkan nya dalam kehidupan sehari-hari sehingga
terwujudnya kerukunan umat yang sejahtera.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
2.1 ZAKAT
1. PENGERTIAN ZAKAT
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang
yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya
(fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh
syara. Zakat menurut bahasa memiliki arti bertambah,yakni bertambah berkahnya
dan bagi orang yang melaksanakannya bertambah iman dan kebaikannya. Sedangkan
menurut istilah syara’ zakat berarti sebagian harta yang telah ditentukan
kadarnya menurut syara’ untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya
dengan ketentuan dan syarat-syarat tertentu. Hukum nya adalah fardhu’ain bagi
orang Islam yang sudah mempunyai kekayaan satu nisab atau lebih. Seperti yang
tercantum dalam QS. At-Taubah 103:
2.
JENIS ZAKAT
a.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah arti nya adalah
mensucikan badan atau jiwa. Setiap menjelang Idul Fitri semua orang muslim
diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang di
konsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, berkata “ Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri,
berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3.1 liter) tamar atau gandum atas
setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.” (H.R. Bukhari).
Syarat-syarat wajib zakat fitrah
yaitu :
1. Individu
yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya
pada malam dan pagi hari raya.
2. Anak
yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah
terbenam matahari.
3. Memeluk
Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan.
4. Seseorang
yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
b.
Pihak Yang Berhak dan Tidak Berhak menerima Zakat
Pihak yang berhak menerima Zakat ada
8 (delapan), diantaranya :
1. Fakir
: Mereka yang hampir tidak memiliki apapun dalam hidup nya,sehingga tidak mampu
memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin
: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar
hidup nya.
3. Amil
: Merka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu’allaf
: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk beradaptasi dengan
keadaan baru nya.
5. Hamba
Sahaya : Mereka yang ingin memerdekakan dirinya sendiri.
6. Gharimin
: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk
memenuhi nya.
7. Fisabilillah
: Mereka yang berjuang di jalan Allah
8. Ibnu
Sabil : Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Sedangkan pihak yang tidak berhak menerima zakat
adalah orang kaya atau orang yang berlebih-lebihan dalam hidupnya. Rasulullah
bersabda, “ Tidak halal mengambil sedekah
(zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang yang mempunyai kekuatan tenaga.”
(HR.Bukhari). Lalu pihak yang tidak berhak menerima zakat antara lainnya
adalah :
1. Hamba
Sahaya : Mereka yang masih mendapatkan nafkah atau tanggungan dari tuan atau
majikannya.
2.
Keturunan Rasulullah. Rasulullah
bersabda, “ Sesungguhnya tidak halal bagi
kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).
3.
Mereka yang dalam tanggungan yang
berzakat,misal anak dan istri.
4. Mereka
yang kafir.
d. Hikmah
Zakat Fitrah
Zakat merupakan ibadah yang memiliki
dimensi ganda. Oleh sebab itu zakat meiliki banyak arti dalam kehidupan umat
manusia, terutama Islam. Zakat mempunyai banyak hikmah, baik yang berkaitan
dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan diantara manusia,antara
lain :
1.
Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang
berada dengan mereka yang miskin.
2.
Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan
para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan
kalimat Allah SWT.
3.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4.
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan
orang jahat.
5.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT
berikan
6.
Untuk pengembangan potensi ummat
7.
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8.
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang
berguna bagi umat.
e. Macam-macam
Zakat
Besarnya
zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176kg. Sedangkan makanan yang
wajib dikeluarkan disebut nash hadist yaitu tepung, terigu, kurma, gandum,
zahib dan aqith (semacam keju). Menurut Mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah
dapat dilakukan dengan membayar kan harganya dari makanan pokok yang dimakan.
Pembayaran zakat menurut Jumhur ‘Ulama : waktu wajib membayar zakat fitrah
yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari diakhir bulan Ramadhan. Bagi yang
tidak berpuasa Ramadhan karena hal tertentu yang dibolehkan oleh syariat dan
mempunyai kewajiban membayar fidyah maka pembayaran fidyah sesuai dengan
lamanya orang tersebut tidak berpuasa.
Macam lain dari zakat fitrah diantaranya :
1.
Zakat Harta
Menurut
Bahasa harta adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk
memiliki,memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut Syar’a harta adalah segala
sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat digunakan menurut ghalibnya (lazim),
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat yaitu:
a.
Dapat diambil manfaat nya sesuai dengan ghalibnya.
b.
Dapat dimiliki, disimpan dan dihimpun.
2.
Harta yang Wajib di Zakati
a.
Binatang Ternak
b.
Emas dan Perak
c.
Harta Perniagaan
d.
Hasil Pertanian
e.
Ma-din dan Kekayaan Laut
f.
Rikaz.
2.2 PAJAK
1.
PENGERTIAN PAJAK
Dalam
istilah Bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr atau Al-Maks atau bisa
juga disebut dengan Adh-Dharibah yang arti nya “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak ”. Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut
lembaga khusus nya berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Menurut
Sommerfeld Ray M., Brock Horace R., dan Anderson Herschel M., pajak adalah
suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat
dari pelanggaran hukum namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan lebih dahulu tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proposional,
agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan
pemerintahan.
Menurut
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH., pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara
berdasarkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa imbal yang langsung dapat
ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Defini tersebut
kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut : Pajak adalah peralihan
kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin
dan surplus nya digunakan untuk public
saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Adapun para pemungut pajak disebut
Shahibul Maks atau Al-Asysyar.
Jenis Pajak ditinjau dari segi
LembagaPemungut Pajak dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:
Sering disebut juga Pajak pusat
yaitu pajak pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari :
1.
Pajak
Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan yang diubah
terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
2.
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun
2009
3.
Pajak Bumi
dan Bangunan
Diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah
terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 1994
4.
Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan yang diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2000
5.
Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Pajak Daerah
a.
Pajak
Kendaraan Bermotor
b.
Pajak radio
c.
Pajak
reklame
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun
1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk provinsi
kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a.
Jenis pajak
provinsi terdiri dari
1)
Pajak
kendaraan bermotor dengan kendaraan atas air
2)
Pajak bahan
bakar kendaraan bermotor
3)
Pajak
pengambilan dan pemanfaatan air bawa tanah dan permukaan
b.
Jenis pajak
kabupaten kota
Pajak hotel, restoran, hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan,
pajak pengambilan bahan galian golongan c, pajak parkir.
2.
UNSUR PAJAK
Dari berbagai definisi
yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai
pengalihan sumber dari sector swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian
secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik
kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain
sebagai berikut:
a.
Pajak
dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD
1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksauntuk keperluan Negara diatur dalam undang-undang”.
b.
Tidak
mendapatkan jasa timbale balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat
ditunjukan secara langsun. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan
bermotor akan memalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak
membayar pajak kendaraan bermotor.
c.
Pemungutan
pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka
menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
d.
Pemungutan
pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak
memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan.
e.
Selain
fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang
diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga
berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan Negara dalam
lapangan ekonomi dan social (fungsi mengatur/reguatif).
3.
FUNGSI PAJAK
Pajak mempunyai peranan
yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan
pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai
semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka
pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a.
Fungsi
Anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan Negara, pajak berfungsi untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin
Negara dan melaksanakan pembangunan, Negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat
diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan
rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni
penerimaan dalam negri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini
dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan
yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
b.
Fungsi
mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui
kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak isa digunakan sebagai alat
untuk mecapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik
dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan
pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea
masuk yang tinggi ntuk produk luar negeri.
c.
Fungsi
stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan
kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat
dikendalikan, hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efisien.
d.
Fungsi
redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh Negara akan digunakan untuk
membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan
sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat
meningkatkan pedapatan masyarakat.
4.
SYARAT
PEMUNGUTAN PAJAK
Tidaklah mudah untuk
membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan
membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tida akan berjalan
karena dana yang kurang. Agar tidak menimbukan berbagai masalah, maka
pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
a.
Pemungutan
pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk
menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak, adil dalam perundang-undangan
maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
Dengan mengatur hak dan
kewajiban para wajib pajak.
b.
Pajak
diberlakukan bagi setiap warga Negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
sanksi atas pelanggaran
pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran.
c.
Pengaturan
pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan
pungutan yang bersifat untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang”, ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
d.
Pemungutan
pajak yang dilakukan oleh Negara yang
berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
e.
Jaminan
hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
f.
Jaminan
hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak
g.
Pungutan
pajak tidak mengganggu perekonnmian
h.
Pemunguta
pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi
perkonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemunguta pajak
jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha
masyarakat pemasok pajak, terutama msayarakat kecil dan menengah
i.
Pemungutan
pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak
harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebh rendah daripada
biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus
sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan
mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi perhitngan maupun
dari segi waktu.
j.
Sistem
pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan
dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam
menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dampak
positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran
pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin
enggan membayar pajak.
Contoh:
§ Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
§ Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
§ Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pemdapatan untuk perseoragan
disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh)
yang berlaku bagi badab maupun
perseorangan (pribadi).
5.
HUKUM PAJAK
Adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang
meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat malalui kas Negara. Sehingga hukum
pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan Negara dan
orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan
atas:
1.
Hukum pajak
material
Memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak
dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2.
Hukum pajak
normal
Memuat ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak
material menjadi kenyataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar