Rabu, 12 November 2014

SINERGITAS ZAKAT DAN PAJAK UNTUK KESEJAHTERAAN UMAT



SINERGITAS ZAKAT DAN PAJAK UNTUK KESEJAHTERAAN UMAT
Makalah ini memenuhi tugas dalam mengembangkan dan mengkaji mata kuliah Pendidikan Agama Islam II
Dosen Pembimbing : Setia Budiyanti, S.Ag.,M.H.

Kelompok; 8
Kelas; 2D
Ketua Tim       ;           Ade Intan Yulianti      (112060069)
Anggota        ;             Ciwai Cintia                (112060065)
                                    Faridah Ashsholihah   (112060071)
                                                        Jajang Purnama          (112060071)


PROGRAM PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI
                                                              2013                                       

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT beserta keluarga besar-Nya, atas berkat dan karunia-Nya yang telah dibrikan pada kami,sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Sinergitas Zakat dan Pajak Untuk Kesejahteraan Umat” dengan maksud untuk memenuhi tugas dalam mengembangkan dan mengkaji mata kuliah PAI II.
Terimakasih kami ucapkan kepada dosen pembimbing Ibu Setia Budiyanti, S.Ag.,M.H. yang telah memberikan kesempatan pada kami untuk menjelaskan materi ini. Terimakasih pula kami haturkan pada orang tua kami yang selalu mendukung dalam kegiatan pembelajaran ini. Terakhir kami ucapkan pada teman-teman yang telah mendukung berjalan nya proses pembuatan makalah ini.
Materi-materi yang disampaikan dalam makalah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan kita dalam memahami pengertian zakat,pajak, dan mengetahui sinergitas zakat dan pajak dalam mensejahterakan umat. Disadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna,namun harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua yang membaca.
Akhir kata kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami. Saran dan kritik yang membangun kami harapkan demi berlangsungnya proses pembelajaran yang sesuai.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.



Tim Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..........................................................................................
DAFTAR ISI..........................................................................................................

BAB I. PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang................................................................................................
1.2  Rumusan Masalah...........................................................................................
1.3  Tujuan.............................................................................................................
1.4  Manfaat.........................................................................................................

BAB II. TINJAUAN TEORITIS/TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Zakat......................................................................................................
2.2 Pajak.....................................................................................................

BAB III. PEMBAHASAN
3.1 Zakat dan Pajak..................................................................................................
3.2 Persamaan dan Perbedaan Antara Zakat dengan Pajak................................

BAB IV. PENUTUPAN
4.1 Kesimpulan..................................................................................................
4.2 Saran..........................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................



                                                             BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam Agama Islam kita sudah mengenal kata zakat,yaitu salah satu dari rukun Islam yang ke-lima. Pada hakikat nya zakat adalah bagian tertentu yang ada pada harta seseorang yang beragama Islam yang wajib dikeluarkan atas perintah Allah SWT untuk kepentingan orang lain menurut kadar yang telah ditentukan. Zakat dikeluarkan dengan tujuan untuk membersihkan harta pemiliknya kemudian sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan.
Di dalam peraturan negara kita mempunyai kewajiban seperti zakat yang disebut dengan pajak. Pajak merupakan kewajiban materil bagi warga negara yang harus dibayar sesuai dengan yang telah ditentukan mengenai kekayaan dan pribadi seseorang dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
Kedua hal tersebut saling berkaitan. Kita tidak bisa melaksanakan salah satu dari kedua hal tersebut,artinya dua-dua nya harus kita penuhi. Apabila kedua hal tersebut sudah kita penuhi sesuai ketentuan, kita baru bisa disebut umat beragama Islam yang taat pada ajaran Islam sekaligus warga negara yang bertanggung jawab dan patuh terhadap pancasila.
Sekarang dari mana kedua permasalahan tersebut dapat terlaksana dengan baik.kemudian apa dasar-dasar yang mewajibkan kedua hal tersebut,serta tujuan kewajiban pembayaran zakat dan pajak. Untuk itu dalam pembahasan makalah ini akan dibahas lebih lanjut tentang zakat dan pajak.



1.2  Rumusan Masalah
a.       Apakah pengertian zakat dan pajak,beserta persamaan dan perbedaan nya?
b.      Bagaimana cara agar zakat dan pajak dapat berjalan secara seimbang?
c.       Siapa sajakah yang berhak menerima zakat dan pajak?

1.3  Tujuan
a.       Mahasiswa mampu mengetahui pengertian zakat dan pajak, dan dapat membedakan antara persamaan dan perbedaan zakat dan pajak.
b.      Mahasiswa mampu melakukan zakat dan pajak secara seimbang dan mampu menerapkan kedalam kehidupan sehari-hari.
c.       Mahasiswa mampu mengetahui bahwa siapa sajakah orang-orang yang berhak menerima zakat dan pajak,agar tidak terjadi perselisihan.

1.4  Manfaat
Dengan adanya makalah ini mahasiswa dapat mengubah pola pikir mereka ke arah yang lebih positif. Diajarkan untuk saling berbagi tidak hanya dalam kehidupan beragama namun dalam kehidupan bernegara juga.  Dan mampu menerapkan nya dalam kehidupan sehari-hari sehingga terwujudnya kerukunan umat yang sejahtera.










BAB II
TINJAUAN TEORITIS
2.1  ZAKAT
            1. PENGERTIAN ZAKAT
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara. Zakat menurut bahasa memiliki arti bertambah,yakni bertambah berkahnya dan bagi orang yang melaksanakannya bertambah iman dan kebaikannya. Sedangkan menurut istilah syara’ zakat berarti sebagian harta yang telah ditentukan kadarnya menurut syara’ untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan ketentuan dan syarat-syarat tertentu. Hukum nya adalah fardhu’ain bagi orang Islam yang sudah mempunyai kekayaan satu nisab atau lebih. Seperti yang tercantum dalam QS. At-Taubah 103:




2. JENIS ZAKAT
a. Zakat Fitrah
            Zakat fitrah arti nya adalah mensucikan badan atau jiwa. Setiap menjelang Idul Fitri semua orang muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang di konsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, berkata “ Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3.1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.” (H.R. Bukhari).
            Syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu :
1.      Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
2.      Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.
3.      Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan.
4.      Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

b. Pihak Yang Berhak dan Tidak Berhak menerima Zakat
            Pihak yang berhak menerima Zakat ada 8 (delapan), diantaranya :
1.      Fakir : Mereka yang hampir tidak memiliki apapun dalam hidup nya,sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.      Miskin : Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup nya.
3.      Amil : Merka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.      Mu’allaf : Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk beradaptasi dengan keadaan baru nya.
5.      Hamba Sahaya : Mereka yang ingin memerdekakan dirinya sendiri.
6.      Gharimin : Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhi nya.
7.      Fisabilillah : Mereka yang berjuang di jalan Allah
8.      Ibnu Sabil : Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Sedangkan pihak yang tidak berhak menerima zakat adalah orang kaya atau orang yang berlebih-lebihan dalam hidupnya. Rasulullah bersabda, “ Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR.Bukhari). Lalu pihak yang tidak berhak menerima zakat antara lainnya adalah :
1.      Hamba Sahaya : Mereka yang masih mendapatkan nafkah atau tanggungan dari tuan atau majikannya.
2.      Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, “ Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).
3.      Mereka yang dalam tanggungan yang berzakat,misal anak dan istri.
4.      Mereka yang kafir.


d.      Hikmah Zakat Fitrah
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda. Oleh sebab itu zakat meiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama Islam. Zakat mempunyai banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan diantara manusia,antara lain :
1.      Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2.      Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3.      Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4.      Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.      Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6.      Untuk pengembangan potensi ummat
7.      Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8.      Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat.

e.       Macam-macam Zakat
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan disebut nash hadist yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib dan aqith (semacam keju). Menurut Mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar kan harganya dari makanan pokok yang dimakan. Pembayaran zakat menurut Jumhur ‘Ulama : waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari diakhir bulan Ramadhan. Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena hal tertentu yang dibolehkan oleh syariat dan mempunyai kewajiban membayar fidyah maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya orang tersebut tidak berpuasa.  Macam lain dari zakat fitrah diantaranya :
1.      Zakat Harta
Menurut Bahasa harta adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk memiliki,memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut Syar’a harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat digunakan menurut ghalibnya (lazim), sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat yaitu:
a.       Dapat diambil manfaat nya sesuai dengan ghalibnya.
b.      Dapat dimiliki, disimpan dan dihimpun.
2.      Harta yang Wajib di Zakati
a.       Binatang Ternak
b.      Emas dan Perak
c.       Harta Perniagaan
d.      Hasil Pertanian
e.       Ma-din dan Kekayaan Laut
f.       Rikaz.




2.2 PAJAK
            1. PENGERTIAN PAJAK
                        Dalam istilah Bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr atau Al-Maks atau bisa juga disebut dengan Adh-Dharibah yang arti nya “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak ”. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut lembaga khusus nya berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
                        Menurut Sommerfeld Ray M., Brock Horace R., dan Anderson Herschel M., pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat dari pelanggaran hukum namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proposional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
                        Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH., pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa imbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Defini tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut : Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplus nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
            Adapun para pemungut pajak disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.
            Jenis Pajak ditinjau dari segi LembagaPemungut Pajak dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:
            Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari :
1.      Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
2.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
3.      Pajak Bumi dan Bangunan
Diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 1994
4.      Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2000
5.      Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Pajak Daerah
a.       Pajak Kendaraan Bermotor
b.      Pajak radio
c.       Pajak reklame

Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk provinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a.       Jenis pajak provinsi terdiri dari
1)      Pajak kendaraan bermotor dengan kendaraan atas air
2)      Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
3)      Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawa tanah dan permukaan
b.      Jenis pajak kabupaten kota
Pajak hotel, restoran, hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan c, pajak parkir.

2.      UNSUR PAJAK
            Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sector swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
a.       Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksauntuk keperluan Negara diatur dalam undang-undang”.
b.      Tidak mendapatkan jasa timbale balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukan secara langsun. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan memalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
c.       Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
d.      Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
e.       Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan Negara dalam lapangan ekonomi dan social (fungsi mengatur/reguatif).

3.      FUNGSI PAJAK
            Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a.       Fungsi Anggaran (budgetair)
      Sebagai sumber pendapatan Negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin Negara dan melaksanakan pembangunan, Negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
b.      Fungsi mengatur (regulerend)
      Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak isa digunakan sebagai alat untuk mecapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi ntuk produk luar negeri.
c.       Fungsi stabilitas
      Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
d.      Fungsi redistribusi pendapatan
      Pajak yang sudah dipungut oleh Negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pedapatan masyarakat.

4.      SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
            Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tida akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbukan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
a.       Pemungutan pajak harus adil
      Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak, adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak.
b.      Pajak diberlakukan bagi setiap warga Negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
       sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran.
c.       Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
      Sesuai dengan pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang”, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
d.      Pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara yang  berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
e.       Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
f.       Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak
g.      Pungutan pajak tidak mengganggu perekonnmian
h.      Pemunguta pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perkonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemunguta pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama msayarakat kecil dan menengah
i.        Pemungutan pajak harus efesien
      Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebh rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi perhitngan maupun dari segi waktu.
j.        Sistem pemungutan pajak harus sederhana
      Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dampak positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
§  Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
§  Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
§  Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pemdapatan untuk perseoragan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh)
yang berlaku bagi badab maupun perseorangan (pribadi).

5.       HUKUM PAJAK
            Adalah  keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat malalui kas Negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan Negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
            Hukum pajak dibedakan atas:
1.      Hukum pajak material
      Memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2.      Hukum pajak normal
      Memuat ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
     










           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar